SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor menyampaikan, rancangan peraturan daerah Kotim tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng, sebagai upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) ini.
“Dan juga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal,” kata Halikinnor, Senin 4 September 2023.
Sehingga ujarnya, BUMD dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah di Kotim.
Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD Habaring Hurung dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang. “Berdasarkan pasal 21 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah,” jelasnya.
Mak dari itu penyertaan modal pemerintah daerah Kotim pada PT Habaring Hurung dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah.
(dia/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2023/09/04/bupati-kotim-sampaikan-tujuan-penyertaan-modal