KLIK.SAMPIT – Jalan Lingkar Kota Selatan atau Jalan Mohammad Hatta, Sampit Kotawaringin Timur, kini bisa dilalui. Seluruh kendaraan besar perusahaan pun diminta tak lagi masuk ke dalam kota.
Hal itu disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor, saat meninjau perbaikan jalan yang dibiayai oleh dana patungan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami berterimakasih kepada perusahaan yang telah membantu perbaikan. Saya juga meminta kendaraan besar jangan masuk lagi ke dalam kota,” kata Halikinnor, Jumat (7/10).
Halikinnor tak ingin jalan dalam kota semakin rusak karena selalu dilintasi kendaraan bertonase besar. Selain itu, hal ini juga rawan mengakibatkan kecelakaan.
Terkait, perbaikan jalan yang sifatnya sementara ini diharapkan dapat bertahan hingga awal tahun 2023 mendatang. Sampai Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menganggarkan perbaikan secara permanen.
Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, terus mengupayakan agar jalan ini tetap operasional. Sehingga truk-truk besar tak lagi melintas jalan dalam kota.
Dia juga terus mengimbau perusahaan yang belum menyetorkan dana patungan untuk menyerahkan bantuannya. Sehingga jalan yang ada saat ini dapat dipelihara dengan dana yang diperuntukan membeli bahan perbaikan tersebut.
“Paling tidak sumbangan yang ada ini bisa untuk menyetok agregat. Selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk perbaikan apabila terdapat kerusakan kembali. Hal ini agar jalan dapat terus beroperasi,” ujarnya.
Halikinnor berharap, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023 ini menganggarkan perbaikan jalan ini. Sehingga nantinya tidak akan cepat rusak meski dilintasi kendaraan besar.
Halikinor meninjau perbaikan Jalan Lingkar Kota Selatan didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim Kaspul Zain.
Sementara itu sebagian besar truk-truk besar perusahaan telah melintas di Jalan Lingkar Kota Selatan. Sehingga yang melintas di dalam kota tak sebanyak biasanya.
Jalan Lingkar Kota Selatan ini merupakan jalan khusus yang diperuntukan bagi kendaraan-kendaraan perusahaan. Jalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun kondisi jalan yang mengalami kerusakan sekitar 2 kilometer. Saat ini telah ditimbun dan bisa dilalui oleh truk.
“Kami bersyukur sudah bisa dilewati. Tapi kalau bisa diperlebar agar truk tidak rebutan saat berpapasan,” ungkap Marko, salah seorang sopir truk.
Dalam memperbaiki jalan ini, Pemkab Kotim telah berinisiatif mengumpulkan sebanyak 53 perusahaan di kabupaten itu untuk berpatungan memperbaikinya.
Besar biaya untuk perbaikan jalan tersebut yang diperuntukkan khusus angkutan berat itu Rp 4,7 miliar. Sehingga setiap perusahaan dari 53 perusahaan yang ada di Kotim, kontribusinya sebesar Rp 50 juta dan itu berbentuk material (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/10/07/53626/bupati-kotim-larang-kendaraan-besar-melintas-dalam-kota-lagi