Bupati Kotim Kukuhkan Penjabat Sementara Damang Kepala Adat dan Ketua Batamad

Bupati Kotim Kukuhkan Penjabat Sementara Damang Kepala Adat dan Ketua Batamad

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi telah mengukuhkan penjabat sementara 5 Damang Kepala Adat Dayak dan Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD). Pengukuhan dipusatkan di lantai II Pemkab Kotim.

Adapun 5 penjabat sementara Damang Kepala Adat yakni, Parenggean, Kota Besi, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit dan Telaga Antang.

Dalam sambutannya, Supian menginginkan kepada yang sudah dikukuhkan hendaknya dalam melaksanakan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Pesan saya, bagaimana bisa menjalankan amanah yang diemban sesuai tupoksi,” ujarnya, Selasa 16 Februari 2021.

Supian menegaskan bahwa khusus penjabat sementara Damang Kepala Adat jabatannya hanya 6 bulan (Februari-Agustus), sedangkan Ketua BATAMAD Kotim sesuai aturan menjabat selama 5 tahun.

“Para penjabat sementara Damang Kepala Adat hendaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan maupun desa terkait hal adat,” sarannya. (ifin/beritasampit.co.id).

.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID