SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor kembali mengingatkan kepada warga penerima manfaat baik itu bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) itu dapat menggunakan bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tak bosan saya ingatkan, bantuan itu diberikan untuk membantu warga kita yang membutuhkan. Tapi penggunaannya juga harus diperhatikan jangan digunakan untuk lainnya yang tidak bermanfaat, harus tepat sasaran,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Rabu 23 November 2022.
Ini ia ungkapan mengingat bantuan tahap II dari Kementerian Sosial mulai disalurkan kepada warga. Disebutnya, dana yang digelontorkan ke Kotim untuk bantuan tersebut sebesar Rp 22.471.625.000 untuk 18.768 KPM di wilayahnya.
“Seperti bantuan sembako memang digunakan untuk membeli sembako, bantuan PKH untuk biaya sekolah,” sebutnya.
Lanjutnya, penerapan aturan tersebut bukan tanpa alasan. Selain ituk memenuhi kebutuhan dasar juga untuk mewujudkan tercukupinya gizi dan pemenuhan kebutuhan sekolah. Sehingga Kotim dapat terhindar dari gizi buruk dan putus sekolah.
“Itu tujuan bantuan pemerintah. Jangan habis mendapat bantuan langsung senang-senang nukar (beli) yang tidak jelas atau tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan bantuan ini bisa digunakan dengan baik dan bermanfaat,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/11/23/bupati-kotim-ingatkan-blt-tahap-ii-digunakan-sesuai-dengan-aturan