SAMPIT, Kasongan – Bupati Katingan, Sakariyas mengeluarkan surat edaran atau SE tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Surat edaran Bupati Katingan tentang pelaksanaan halal bihalal perayaan Idul Firri 1443 Hijriyah itu tertanggal 27 April 2022 hari ini.
Surat edaran Bupati Katingan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0003/2219/SJ tanggal 21 April 2022 tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Ftri tahun 1443 Hijriyah 2022, untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan.
Ada 4 poin isi surat edaran Bupati Katingan tentang pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1443 Hijriyah ini. Yakni pelaksanaan kegiatan halal bihalal dalam wilayah Kabupaten Katingan disesuaikan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kemudian maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 75 persen dari kapasitas ruangan atau lokasi pelaksanaan.
Selanjunya kegiatan halal bihalal dengn jumlah di atas 100 persen makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada mekananan atau minuman yang disajikan ditempat atau prasmanan.
Selanjutnya tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan hand saniteser dan menjaga jarak. (ABDUL GOFUR/B-6)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/262203-bupati-katingan-keluarkan-surat-tentang-pelaksanaan-halal-bihalal-perayaan-idul-fitri-1443-hijriyah