TRIBUNKALTENG.COM – Empat narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Kalimantan Tengah dikabarkan kabur.
Hal itu diketahui dari beredarnya surat DPO (daftar pencarian orang) yang Viral di Medsos dan beredar di kalangan wartawan.
Keempat napi yang kabarnya kabur dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya itu, terjerat beberapa kasus dari pencurian hingga pembunuhan.
Mereka disebut kabur pada Jumat (3/3/2023) malam.
Namun, hingga Sabtu (4/3/2023) siang ini belum ada pernyataan resmi dari Kepala Lapas IIA Palangkaraya mengenai beredarnya surat DPO tersebut.
Berikut 4 napi tersebut:
1. Prihartono bin Lili, asal Taksimalaya, Jawa Barat terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara.
2. Jihat Aji Nurmoko bin Sugiannor, asal Sebangau, Palangkaraya, Kalteng, terjerat dua kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 8 tahun.
3. Abdul Rahman bin Rajali, asal Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, terjerat kasus perkosaan, pencurian, kekerasan dengan hukuman 15 tahun.
4. Pancarena Rama Kencana Adiwardana bin Johandi, asal Barito Selatan, Kalteng, terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/03/04/breaking-news-4-napi-lapas-kelas-iia-palangkaraya-dikabarkan-kabur-surat-dpo-viral-di-medsos