Padang, – Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar lebih bayar sebesar Rp243 juta lebih dan berisiko tidak tepat sasaran sebesar Rp70 juta lebih pada tahun 2021.
Persoalan ini disebabkan karena Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pendataan Program JKN.
Kemudian Kadis tidak menetapkan mekanisme pelaksanaan verifikasi dan validasi data kepesertaan JKN dan tidak memastikan keakuratan daftar peserta yang diberikan kepada BPJS.
Sumber: https://www.deliknews.com/2022/07/10/bpk-kadis-kesehatan-sumbar-tidak-optimal-awasi-dan-kendalikan-jkn/