TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Artikel ini berisi cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang non aktif lengkap dengan panduan untuk mengatifkannya kembali secara online.
BPJS Kesehatan non aktif biasanya disebabkan beberapa faktor antara lain yaitu telat membayar berbulan-bulan melewati batas waktu maksimal 60 hari.
Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat ( JKNKIS ), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.
Apabila JKN KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.
Anda tidak akan mendapatkan faskes untuk mengakses layanan kesehatan jika anda sakit.
• Cek! Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Sebagai informasi kartu BPJS Kesehatan yang sudah non aktif bisa aktip kembali dengan cara online yaitu dengan beberapa cara berikut:
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan:
Lewat Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
2. Buka aplikasi Mobile JKN.
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/09/24/bpjs-kesehatan-non-aktif-simak-panduan-mengaktifkan-bpjs-kesehatan-secara-online