BORNEONEWS, Sampit – Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,77, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Gugatan ini kami layangkan karena tanah klien kami diklaim tergugat,” kata Burhansyah, kuasa hukum Budi Mulia dan Budi Santoso, Senin, 28 Februari 2022.
Burhansyah mengatakan ada 3 objek tanah kliennya yang diklaim tergugat yang lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.
Adapun penggugat mendapatkan lahan itu membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman dan Patur Rahim, dengan legalitas SKPT pada tahun 2.000 dan dibalik-namakan atas nama penggugat pada 2019 setelah adanya jual beli. Objek itu kemudian bersengketa setelah areal tersebut dijual lagi oleh Patur Rahim.
“Sebenarnya kita sudah beberapa kali mengajukan mediasi, namun tidak ada jalan penyelesaian hingga kita ajukan gugatan ini secara perdata,” ucap Budi Mulia.
Budi Mulia mengatakan, selama ini tanah itu dikuasainya dan selalu dirawat bahkan tidak pernah ditelantarkan. Namun setelah bersengketa, batas utama di tanah itu yakni Jalan Eks Rel Inhutani diputus oleh pihak tergugat.
Sementara itu sengketa itu mulai diketahui pada 2020 lalu, setelah adanya aktivitas di atas lahan itu, dan mereka yang bekerja mengaku atas suruhan bos ayam tersebut.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.