SAMPIT, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) mengimbau masyarakat tak memelihara satwa liar yang dilindungi oleh negara. Sebab, selain mengancam keberlangsungan hidup satwa juga berdampak negatif pemelihara satwa itu sendiri.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengatakan, sanksi berat menanti bagi masyarakat yang masih nekat memelihara satwa liar dilindungi. Sesuai Undang-Undang tentang Konservasi, pelaku bisa dihukum penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Masyarakat dilarang menangkap apalagi membunuhnya. Karena selain sangat berbahaya, juga bisa kena sanksi pidana,” ujar Muriansyah, 9 Juni 2022.
Kendati demikian, Muriansyah mengakui kesadaran masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, semakin baik.
Ketika mengetahui satwa yang dipelihara dilindungi, mereka akan dengan sukarela menyerahkannya ke BKSDA.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266380-bksda-imbau-masyarakat-tak-pelihara-satwa-liar-dilindungi