“Menindaklanjuti surat dari Menpan RB, setiap OPD telah kami minta untuk menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN. Artinya sama dengan tetap mempekerjakan sesuai kebutuhan,” kata Kamaruddin di Sampit, Jumat.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi munculnya pertanyaan dari kalangan tenaga non-ASN terkait status mereka menjelang akhir tahun 2023. Sebab, kontrak kerja tenaga non-ASN Kotim saat ini akan selesai pada akhir November 2023.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang tenaga kontrak di Kecamatan Baamang, Silvia yang mengaku waswas dengan nasib pekerjaannya. Terlebih, evaluasi tenaga kontrak yang terjadi pada tahun 2022 masih membayangi sebagian besar tenaga non-ASN Kotim.
“Sudah bulan November tapi perpanjangan kontrak belum ada, bagaimana nasib kami di Desember nanti, apa masih bisa bekerja, kalau bekerja bagaimana dengan gajinya kalau tidak ada kontrak,” ucapnya penuh tanya.
Tak jauh berbeda disampaikan tenaga kontrak di BPBD Kotim, Susi yang berharap pemerintah daerah bisa memberikan kejelasan terkait status pekerjaan kalangan non-ASN.
Menanggapi itu, Kamaruddin menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK dan Tenaga Non-ASN, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Eks THK-2 dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/663498/bkpsdm-kotim-pastikan-kontrak-kerja-non-asn-akan-diperpanjang