ARASYNEWS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat penting untuk berkendara. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat diperiksa petugas akan terancam kena sanksi tilang.
Banyak juga pengendara yang kedapatan memiliki SIM yang sudah lewat masa perpanjangan. Alasan telat memperpanjang biasanya karena tak memiliki waktu banyak untuk ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Apalagi yang disesalkan adalah karena pelayanan untuk perpanjangan SIM selalu ramai di SATPAS maupun di layanan perpanjang SIM Keliling.
Tapi, kini pengendara tidak dapat lagi beralasan hal itu, karena memperpanjang SIM tidak perlu jauh-jauh atau menghabiskan waktu ke SATPAS. Memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya kini bisa dilakukan dimana saja ataupun dari rumah.
Dikutip dalam keterangannya di Korlantas Polri, menjelaskan ada cara lebih mudah untuk memperpanjang SIM. Apalagi untuk mereka yang tak memiliki waktu banyak izin dari pekerjaannya.
“Saat ini memperpanjang SIM tidak perlu repot mendatangi kantor SATPAS, karena SIM bisa diperpanjang secara online menggunakan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) yang bisa digunakan kapan saja dan dimana saja,” dalam keterangan yang dikutip.
Aplikasi SINAR ini diluncurkan pada April 2021. Saat itu, aplikasi ini merupakan terobosan di masa pandemi Covid-19.
Adapun tujuannya adalah untuk mengurangi berinteraksi pada masyarakat, mengurangi pungli, dan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM secara online.
Selain itu, melalui aplikasi, juga tidak ada kuota/batasan untuk pemohon perpanjangan SIM.
Untuk perpanjangan SIM, meskipun melalui aplikasi SINAR, ketentuan waktu masih berlaku, minimal 100 hari sebelum masa berlaku SIM-nya mati.
Berikut ini cara perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store, pakai kata kunci SINAR. Selanjutnya akan diarahkan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Masukkan nomor HP yang aktif untuk verifikasi identitas pemohon. Setelah itu, akan mendapatkan nomor OTP untuk verifikasi data pengguna.
- Registrasi menggunakan nomor NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
- Login menggunakan face recognition.
- Pilih ikon ‘SINAR’, kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C.
- Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang.
- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut melalui e-Rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
- Pemohon dapat kode booking yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri. Setelah pemeriksaan hasil akan terkirim otomatis.
- Apabila tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal, begitu pun tes psikologi. Namun, jika berhasil, perpanjangan SIM pun berhasil.
- Pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas atau diambil menggunakan jasa pengiriman.
Nantinya, juga bisa dikirim melalui kantor pos dan akan ada biaya pengiriman untuk hal ini, sekitar Rp 40 ribu.
Namun, apabila ingin mengambil sendiri ke SATPAS Satlantas Polresta di tiap-tiap kota pun bisa, tanpa ada biaya tambahan.
- Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Setelah sampai, pemohon melakukan konfirmasi bahwa SIM telah diterima.
Dalam data, tidak banyak yang memilih untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi SINAR. Padahal, aplikasi ini bisa lebih memudahkan pemohon dan tak perlu antre panjang atau menghabiskan waktu lama. []
Sumber: https://www.arasynews.com/bisa-dilakukan-dari-mana-saja-ini-cara-perpanjangan-sim-menggunakan-aplikasi/