INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menilang pengguna kendaraan knalpot brong di jalan raya yang ada di Kota Sampit.
Hal itu dilakukan karena dinilai meresahkan warga dan menganggu keamanan, keselatam, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kegiatan ini juga dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di wilayah Kotim,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahhidin, Sabtu 22 Januari 2022.
Menurutnya, pihaknya melakukan penindakan dan menertibkan pengguna knalpot brong dan tidak standar. Karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Pihaknya juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong juga melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya. Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhui persyaratan teknis layak jalan.
Yaitu melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Selain itu juga pihaknya melaksanakan patroli, sosialisasi dan himbauan untuk pencegahan.
Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang. Kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring kegiatan penertiban Kanalpot Brong untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan dan dimusnahkan.
“Kami juga mengimbau kepada warga Kota Sampit pada khsusnya terutama para pemuda untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong atau pun juga melakukan balapan liar. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Editor: Andrian
Baca berita selengkapnya di Intim News.