JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan alasan penerapan biaya Rp 1.000 untuk mengakses nomor induk kependudukan (NIK) pada data kependudukan.
Zudan menjelaskan, penetapan biaya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut untuk menjaga agar sistem tetap hidup. Pasalnya, beban pelayanan Dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun.
“Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun,” kata Zudan, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama atau dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” tutur Zudan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/17/12484771/dukcapil-biaya-akses-nik-rp-1000-untuk-jaga-sistem-tetap-hidup