YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY terus berupaya untuk menjamin seluruh narapidana, tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andik PAS) di Lapas, Rutan, dan LPKA di DIY mendapat hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, dilakukan pemutakhiran data pemilih.
Bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten dan Kota di seluruh DIY, masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terus melakukan pemadanan dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) para narapidana, tahanan, dan Andik PAS.
“Kami berkomitmen untuk menjamin para Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas, Rutan, dan LPKA, khususnya di wilayah DIY bisa memperoleh hak pilihnya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, Jumat (3/3/2022).
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Selain dengan Disdukcapil, seluruh lapas, rutan, dan LPKA di wilayah DIY juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota. Koordinasi dilakukan untuk membahas daftar Narapidana, Tahanan, dan Andik PAS yang masuk dalam data potensial hingga tanggal 19 Maret 2023 nanti.
Adapun bagi narapidana, tahanan, dan Andik PAS yang masuk setelah tanggal 19 Maret 2023 dan masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 dan seterusnya, akan diajukan dan dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Hingga saat ini, kami juga terus bersinergi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, untuk mengatasi masalah data kependudukan. Kami sangat mengapresiasi Dinas Dukcapil yang telah bersedia melakukan pembuatan KK dan Perekaman e-KTP bagi narapidana, tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan yang belum memiliki data kependudukan,” ujar Gusti Ayu.
Baca Juga Mendag Optimis Indonesia Mampu Hadapi Perlambatan Ekonomi 2023
Berdasarkan data Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, per Hari Jumat (3/3/2023), jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di DIY berjumlah 2.050 orang. Dari jumlah tersebut, 2.031 orang di antaranya telah memiliki NIK dan datanya telah sinkron dengan data yang dimiliki Dukcapil. Sementara itu, 19 orang yang lainnya belum memiliki NIK, dikarenakan 11 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA), dan delapan orang lainnya belum memiliki data keluarga.
Kanwil Kemenkumham DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan akan dilakukan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan perekamam e-KTP oleh Dinas Dukcapil di masing-masing UPT mulai Senin (6/3/2023) nanti. (jat)
Sumber: https://www.bernas.id/2023/03/159875/bersama-dukcapil-kemenkumham-diy-terus-lakukan-pemutakhiran-data-pemilih-narapidana/