Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Asti Dhema
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi pengganti Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) yang diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, Kamis, 5 Januari 2023 menjelaskan pemberlakuan NIK sebagai NPWP yang sedang dilakukan dan akan dilakukan secara keseluruhan per 1 Januari 2024.
Masih ada waktu setahun, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak khususnya di NTT untuk bisa melakukan update NPWP secara mandiri karena pada 1 Januari 2024, apabila NIK yang selama ini didaftarkan pada sistem perpajakan ternyata belum tervalidasi dengan data terbaru di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka NPWP tersebut tidak akan digunakan.
Sumber: https://flores.tribunnews.com/2023/01/05/berlaku-1-januari-2024-nik-jadi-pengganti-npwp