SAMPIT – Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, seluruh Indonesia menerapkan PPKM Level 3, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan meski ada libur, larangan untuk mudik juga diberlakukan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim), sesuai arahan dari kementrian kesehatan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Di Kotim sendiri sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan Prokes. Manakala ada kasus akan dilakukan tracing dan pemeriksaan PCR untuk yang kontak dengan pasien minimal 10 orang, agar menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan. “Kita juga akan terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 minimal sampai dengan 70 % hingga bulan Desember 2021 mendatang,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya juga melakukan persiapan di rumah sakit untuk berjaga jika ada pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan parah. Sementara untuk gejala ringan akan dilakukan isolasi mandiri (Isoman). “Koordinasi tetap kita tingkatkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus. Serta diberikan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, tidak mendesak. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. “Juga ada larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Demi kebaikan kita bersama, saya harap masyarakat mematuhi aturan ini khususnya bagi masyarakat Kotim. Meski saat ini Covid-19 di daerah kita melandai, bukan berarti kita bisa lengah. Kita tetap harus waspada hingga pandemi ini benar-benar berakhir,” ungkapnya.
Bahkan ujarnya, meski nantinya pandemi sudah berakhir masyarakat pun tetap akan menjalani keadaan normal baru yang mana tetap menggunakan masker dan menjaga prokes agar menghindari adanya pandemi kembali. Pihaknya juga melaksanakan pengetatan dan pengawasan Prokes di tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3.
(dia/matakalteng.com)