BORNONEWS, Sampit – Supiani alias Usup menyebut sabu yang diamankan darinya sisa yang belum habis terjual. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Sabu awalnya saya beli dari Udin dengan harga Rp7,5 juta sebanyak satu setengah kantong,” kata tersangka kepada jaksa.
Kemudian kata tersangka sabu dibagi menjadi 10 paket, di mana sebanyak 6 paket sudah laku terjual dengan harga Rp 1,8 juta, kemudian sebanyak 1 paket diserahkan kepada kurirnya M Noor Rizki untuk dijual dengan harga Rp 6,5 juta.
Sementara itu sisanya 3 paket belum laku terjual diamankan petugas kepolisian. Selain itu juga sabu dari M Noor Rizki juga belum sempat terjual karena keburu diamankan petugas kepolisian.
Menurut tersangka dari penjualan sabu itu keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 1.550.000. Sementara barang bukti uang yang turut diamankan darinya Rp 250 ribu diakuinya sisa hasil penjualan.
Barang bukti dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu, 2 pak plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel dan tas slempang.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.