BORNEONEWS, Sampit – Seorang pria berinisial TP (31) asal Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dia diringkus polisi karena nekat mencuri uang Rp 20 juta di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim saat sedang kosong.
“Pelaku mencuri uang di rumah milim seorang ASN bernama Imam Subekti di Kotim,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Jumat, 07 Januari 2022.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dua kali oleh pelaku. Pertama dia beraksi pada Selasa 24 Desember 2021 dengan cara mencongkel jendela belakang rumah. Setelah itu dia beraksi pada 4 Januari 2022 dengan cara masuk melalui ventilasi rumah korban.
Pelaku mencuri uang yang ada di dalam lemari korban dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta, namun aksinya itu terekam CCTV.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.