BORNOENEWS, Sampit – Iskandar (36), pemilik sabu hampir setengah ons dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara, selain itu didenda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim membidik terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masing- masing menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” kata terdakwa singkat.
Sebagaimana terungkap dipersidangan, Rabu, 5 Januari 2022 terdakwa diamankan pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Batu Berlian RT 18 RW 7 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 48,71 gram, serta barang bukti lain kantong plastik, ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3955 LU.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.