SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram, dari seorang pemuda berinisial SWW (24), di jalan Metro TV Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Selasa 20 April 2021.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Syaifullah, menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang resah bahwa tersangka ada membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, dan akan transaksi di wilayah mereka.
“Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berdiri pinggir Jl. Metro, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu yang dipegang di tangan sebelah kanan,” kata Syaifullah, Rabu 21 April 2021.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 5,05 gram, 1unit handphone diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SWW dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}