SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut inspeksi mesadak (sidak) jalan rusak yang dilakukan pihaknya belum lama ini.
Dalam RDP itu turut dihadikan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan sejumlah perusahaan yang membawahi kendaraan besar yang sering melintas di Kotim.
DPRD Kotim khususnya Komisi IV yang melakukan RDP ini dengan diketuai langsung oleh Ketua DPRD Kotim Rinie, sempat menyinggung bahwa ada kendaraan besar yang melintas di Sampit ini tidak memiliki izin, bahkan surat menyuratnya mati yang artinya tidak membayar pajak.
Namun demikian, M Husen selaku pengurus DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang merupakan organisasi yang membawahi armada pelabuhan mengatakan, semua armada di Organda dipastikan memiliki izin dan surat menyuratnya hidup.
“Karena salah satu syaratnya masuk organda, surat menyuratnya harus hidup. Dan yang terdaftar di organisasi kami ada 111 perusahaan baik CV, PT atau UD,” ungkapnya, Senin 18 Januari 2021. Lanjutnya, namun tidak semua perusahaan itu memiliki angkutan, ada juga yang milik pribadi. Jadi angkutannya ber plat hitam bukan kuning.
“Dan kalau kekurangan armada kadang perusahaan menyewa armada dari rental. Kenapa kadang ada armada yang plat Jawa dan tidak di KH kan agar pajaknya masuk Kalteng? karena ada beberapa armada yang masih kredit di Jawa, sehingga tidak diperbolehkan mencabut berkas di sana hingga lunas,” ungkapnya.
Dan menurutnya, kebanyakan warga Kptim memang membeli armada di Jawa karena ada perbedaan signifikan harga armada di Jawa dengan di Kotim.
(dia/matakalteng.com)
The post DPC Organda Pastikan Surat Menyurat Semua Armada Hidup appeared first on Mata Kalteng.