SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyesalkan terkait carut marutnya proses penerbitan sejumlah izin pertambangan di sejumlah wilayah Kotim. Salah satunya, ialah izin dua perusahaan tambang bauksit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
“Tentunya kita sebagai wakil rakyat kita sangat menyesalkan, bayangkan saja aset desa, kecamatan hingga seluruh wilayah Desa Bukit Raya masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” papar Rimbun, Selasa Selasa 4 Juli 2020.
Akibatnya karena WIUP itu, legislator partai PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, banyak usaha masyarakat setempat, khususnya pengurusan izin tambang galian C milik masyarakat terhambat lantaran terbentur dengan WIUP yang diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA: Dewan: Jangan Sampai Ada Pembiaran Terhadap Ikon Kota Sampit
Guna menyelesaikan masalah itu disebutkan Rimbun pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan rapat dengar pendapat, dengan menghadirkan dua perusahaan tambang bauksit pemegang WIUP, PT Duta Borneo Pratama Bauksit dan PT Sanmas Mekar Abadi.
“Bagaimana mungkin seluruh lahan desa masuk dalam areal WIUP dua perusahaan tersebut, lahan desa tersebut semestinya harus dikeluarkan dari WIUP, kami akan gelar rapat dengar pendapat. Dan ini komitmen kita bersama demi memperjuangkan hak masyarakat di sana,” sebutnya.
BACA JUGA: PANTAS Kantongi Rekomendasi Golkar dan Nasdem
Selain itu pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat setempat hingga pengusaha tambang galian C yang memiliki legalitas atas lahan tersebut. Namun, dengan status lahan itu masuk dalam WIUP membuat masyarakat tidak berani membuka galian C lantaran terbentur aturan dan takut bersentuhan dengan hukum.
“Kita mengharapkan agar penegak hukum harus bekerja profesional untuk menangani masalah ini, harus di telusuri seperti apa proses penerbitan izin tersebut,” demikiannya. (Im/beritasampit.co.id).
Sumber: BeritaSampit.co.id