LEPAS :IST/BERITA SAMPIT – Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto (dua dari kiri) saat melakukan foto bersama sebelum melepaskan kelima narapidana yang mendapatkan asimilasi.
SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan program asimilasi rumah kepada lima orang narapidana, Selasa 4 Januari 2022. Program tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.
Saat dibincangi, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tersebut adalah perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2021.
“Permenkumham ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, namun dapat dilakukan pencabutan sewaktu-waktu apabila dinyatakan bahwa Covid-19 tidak ada lagi. Dan narapidana yang akan memperoleh program ini harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan,” kata Agung Supriyanto, Rabu 5 Januari 2021.
Ia juga mengucapkan selamat kepada kelima narapidana yang telah mendapatkan program asimilasi rumah yang telah diperoleh.
“Saya berpesan kepada kelima orang narapidana itu untuk melaksanakan ketentuan atau kewajiban serta tidak melaksanakan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku dan apabila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas surat keputusan asimilasi rumah serta harus masuk kedalam Lapas Sampit kembali,” tegas Agung.
Di tempat yang sama, Kasi Binadik Suhaimi menambahkan, bahwa sebelum dilakukan proses pengeluaran terhadap kelima narapidana tersebut terlebih dulu dilakukan pengarahan dan pembimbingan kemasyarakatan, balai pemasyarakatan Kelas II Sampit akan ketentuan atau kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam program asimilasi rumah ini.
“Selanjutnya dilakukan proses serah terima kelima narapidana tersebut dari Lapas kepada Bapas Sampit yang bertindak selaku Bapas pembimbing dan Pengawas selama kelima narapidana tersebut menjalani program asimilasi rumah,” jelas Suhaimi.
Untuk diketahui, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. (im/beritasampit.co.id).
Berita 5 Narapidana Lapas Sampit Dapat Asimilasi Rumah ini agregasi dari:
https://beritasampit.co.id/2022/01/05/5-narapidana-lapas-sampit-dapat-asimilasi-rumah/.