Krjogja.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 22 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias nomor KTP statusnya sudah tersanbung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa dipakai untuk login ke laman DJP Online.
Namun ternyata meskipun sudah valid tetapi belum terhubung secara realtime. DJP menyatakan perubahan data alamat wajib pajak belum bisa diperbarui secara otomatis di profil DJP Online meski sudah tersambung dengan NIK.
Hal itu menjawab pertanyaan wajib pajak perihal penggunaan NIK sebagai NPWP. Wajib pajak sudah status valid menggunakan NIK sebagai NPWP, namun saat melakukan perubahan data dalam NIK tidak membuat data NIK di DJP Online ikut berubah.
“halo, saya kan pindah rumah. Saya cek di profil akun pajak saya alamat belum dirubah, padahal sudah terkonek dengan NIK. Apakah bisa dibantu?” tanya @ancarsantoso, dikutip dari Belasting.id, Rabu (2/11/2022).
Menanggapi pertanyaan itu, akun Twitter Kring Pajak DJP menyampaikan bahwa perubahan tidak berlaku secara otomatis antara basis data DJP dan Dukcapil Kemendagri. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data secara langsung ke kantor pajak terdaftar.
Apabila alamat di Disdukcapil sudah berubah, maka wajib pajak perlu mengubah alamat di data perpajakan. Caranya dengan mengajukan permohonan perubahan data atau pemindahan alamat.
Wajib pajak perlu mengisi formulir pemindahan alamat bila alamat domisili pindah ke wilayah kerja KPP lain. Adapun berkasnya bisa didapatkan di situs pajak.go.id.
Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung berupa alamat terbaru. Setelah lengkap, wajib pajak bisa menyampaikan permohonan perubahan tersebut kepada KPP yang lama atau baru.
“Untuk alamat yg ada di profil DJPOnline tidak otomatis berubah apabila Kakak melakukan update data di dukcapil,” ungkap @kring_pajak.
Pengajuan perubahan data bisa dikirim pakai ekspedisi, atau datang langsung ke KPP yang bersangkutan. DJP juga mengingatkan, permohonan perubahan atau pemindahan data alamat juga belum bisa secara online.
“Silakan Kakak mengajukan permohonan perubahan data WP (utk alamat yg masih dlm satu wilayah kerja KPP yg sama) atau permohonan pemindahan tempat terdaftar WP (utk alamat yg berpindah ke wilayah kerja KPP lain,” cuit @kring_pajak.(*)
Sumber: https://www.krjogja.com/ekonomi/read/479395/belum-terhubung-real-time-nik-kini-sudah-bisa-jadi-npwp