SAMPIT – PT PLN khususnya Unit Layanan Pelanggan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak jarang menerima tunggakan pembayaran listrik oleh pelanggan.
Namun demikian menurut Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan Sampit Deddy Noveyusa, diawal tahun ini belum ada tunggakan dari pelanggan. Dan layananpun masih berjalan dengan lancar.
“Tunggakan pelanggan 1 bulan untuk bulan ini belum ada. Namun kami berharap pelanggan selalu tertib membayar rekening listrik sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya,” ujar Deddy, Minggu 17 Januari 2021.
Dirinya mengatakan, baik masyarakat ataupun instansi tanggal jatuh tempo pembayarannya sama yakni tanggal 20 setiap bulannya. Dan jika melewati dari batas tanggal, akan diberi kesempatan hingga satu bulan kedepan.
“Jika dalam kurun waktu tersebut belum juga membayar maka listrik akan diputus,” ungkapnya. Setiap pelanggan listrik PLN pascabayar diwajibkan untuk melakukan pembayaran listrik. Batas pembayaran listrik yakni tanggal 20 setiap bulannya yang masih berlaku hingga tahun 2021 ini.
Denda telat bayar listrik akan dikenakan bagi pelanggan PLN yang terlambat membayar listrik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017.
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak.
Jika tagihan belum dibayar 60 hari dari pemutusan sementara, PLN berhak melakukan bongkar rampung instalasi PLN. Seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik. Apabila pelanggan perlu listrik disambung kembali, pelanggan harus mengajukan & membayar biaya Pasang Baru ditambah pelunasan tagihan listrik sebelumnya.
(dia/matakalteng.com)
The post Belum Ada Tunggakan di PLN Sampit appeared first on Mata Kalteng.