SAMPIT – Vaksin sinovac untuk pencegahan penyebaran Covid-19 sudah masuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana beredar kabar di masyarakat isu berbagai macam, hingga muncul hastgas tolak vaksin sinovac.
Padahal vaksin tersebut sangat berguna untuk meningkatkan kekebalan tubuh manusia agar terhindar dari serangan virus, terutama virus korona.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, hingga saat ini masih belum ada sanksi untuk masyarakat yang menolak diberikan vaksin. Dimana sebelumnya muncul kabar bahwa ada maklumat polri bagi yang menolak di vaksin akan diberikan sanksi pidana.
“Polri belum pernah mengeluarkan maklumat tentang pidana bagi yang menolak vaksin,” tegas AKBP Jakin, Selasa 12 Januari 2021.
Lebih lanjut ujarnya, saat ini pihaknya masih memaksimalkan membantu pemerintah daerah dalam mengedukasi masyarakat terkait manfaat dan kegunaan vaksin sinovac serta penerapan protokol kesehatan.
“Jadi diharapkan masyarakat dapat memahami kegunaannya dan jangan menolak pemberian vaksin. Karena ini demi kebaikan kita semua,” ujarnya.
AKBP Jakin juga mengatakan, jangan ada lagi masyarakat yang menyebarkan hoax tentang vaksin Covid-19 ini yang membuat masyarakat takut untuk di suntik vaksin.
(dia/matakalteng.com)
The post Belum Ada Sanksi Apapun Bagi Yang Menolak di Vaksin appeared first on Mata Kalteng.