JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan pada November 2023.
“Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit,” ujar Sri dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya.
“PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah,” tambah Sri.
Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Sumber: https://economy.okezone.com/read/2023/11/03/470/2913728/beli-rumah-di-bawah-rp2-miliar-bebas-ppn-berlaku-bulan-ini-1-nik-untuk-1-pembelian