BAGI warga yang akan membeli gas elpiji 3 kg diharapkan untuk membawa KTP (kartu tanda penduduk). Nanti datanya akan diinput oleh petugas pangkalan gas.
“Nanti akan dicocokkan apakah NIK itu terdaftar di Kemensos DTKS. Kalau terdaftar bisa beli, kalau belum terdaftar tetap kita input datanya dan bisa beli juga gasnya. Bukan berarti di langsung dilarang,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria dikutip dar Antara, Rabu (17/5/2022).
Penggunaan KTP saat membeli gas elpiji 3 kg, kata Satria, sebagai upaya pemutakhiran data pengguna gas bersubsidi. “Jadi sekalian pemutakhiran, dari kemarin awal penerapan itu sampai sekarang masih sama pelaksanaannya dan masih berlangsung,” ujarnya.
Ia menyampaikan sekitar 20 pangkalan resmi gas elpiji 3 kg di Kecamatan Batuampar, Kota Batam telah melakukan uji coba pembelian dengan menggunakan KTP.
Menurut Satria, pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang telah menerapkan uji coba tersebut akan melakukan pendataan NIK secara digital melalui sistem yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.
“Dengan adanya uji coba ini, dengan adanya pencatatan NIK secara digital kita jadi tahu konsumen mana yang benar-benar warga miskin dan tidak. Jadi data ini bisa diselaraskan dengan yang ada di pemerintah pusat. Nanti akan lebih mudah mengambil kebijakan selanjutnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan NIK warga Batam yang membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP aman dan tidak disalahgunakan.
Satria mengatakan NIK yang tertera dalam KTP tersebut sebagai data penyaluran agar tabung gas elpiji tidak disalurkan lebih dari satu tabung.
“Keamanan data kami pastikan aman. Data itu hanya untuk data pembelian gas elpiji 3 kg Pertamina. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang membeli gas lebih dari satu tabung untuk satu KTP,” kata Satria.
Ia menjelaskan nantinya masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu melalui laman subsidi tepat guna.
(*/ade)
Sumber: https://gowest.id/beli-gas-elpiji-3-kg-pakai-ktp-di-batam-begini-penjelasan-pertamina/