TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Belasan Kades di Kabupaten KotawaringinTimur (Kotim) Kalimantan Tengah mundur, karena mereka mendaftarr untuk Caleg di Pileg 2024 mendatang.
Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim ada dua kriteria pengunduran diri para kades tersebut.
Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang ditinggal mencaleg oleh pejabat lama ditunjuklah Penjabat Kades.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan DPMD Kotim, Nando kepada Tribunkalteng.com, menjelaskan, terkait pengganti Kades yang mengundurkan diri ada 2 kriteria.
Bagi Kades yang masa jabatannya tersisa kurang dari 1 tahun maka akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kades sampai ditetapkannya Kades Definitif atau Pilkades Serentak di 77 Desa pada 23 September 2023 mendatang.
Sedangkan, yang lebih dari 1 tahun akan ditunjuk Pj sementara lalu dilaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW).
Orang yang ditunjuk sebagai Pj wajib berstatus PNS dan tidak boleh dari sekretaris desa, kasi dan kaur. PNS ini nanti akan ditentukan oleh pimpinan.
Selain itu, Nando juga memberikan daftar Kades yang mengundurkan diri. Namun, ia menyebutkan hanya 11 Kades yang memgundurkan diri dengan alasan mendaftar caleg, sedangkan satu lagi mengundurkan diri karena alasan kesehatan, yakni Kades Tumbang Hejan.
Seperti diberitakan, belasan kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024.
Para Kades di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut dikabarkan mengundurkan diri demi mengikuti pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024.
Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor mengaku sudah menerima surat permohonan pengunduran diri belasan kepala desa atau kades di Kotim tersebut.
Pemkab Kotim saat ini juga mulai melakukan pengisian jabatan kades yang kosong tersebut agar pemerintahan di desa tetap berjalan normal.
Daftar Kades Kotim yang mengundurkan diri tersebut antara lain :
1. Seto Hadi, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
2. Ali Rahman, Kades Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
3. Kasmudin, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
4. Rahmad, Kades Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
5. Kurnadi, Kades Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
6. Muhadi, Kades Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2026.
7. Sudarsono, Kades Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
8. Asra, Kades Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.
9. Andi Lala, Kades Kabuau, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
10. Syahrudin, Kades Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
11. Supian Hadi, Kades Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.
12. Sambut, Kades Tumbang Hejan, Kecamatan Antang Kalang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023. Mundur karena alasan kesehatan, bukan mendaftar caleg. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/05/24/belasan-kades-di-kotim-mundur-mencaleg-dpmd-sebut-ada-dua-kriteria-pengunduran-diri