KLIK.SAMPIT – Seorang pria di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur.
Parahnya perbuatan bejat ini dilakukan tersangka terhadap adik temannya sendiri. Saat itu tersangka menginap di kediaman temannya tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Uberson saat dikonfirmasi mengatakan laporan pencabulan anak di bawah umur i tu diterima pihaknya pada Minggu (9/10).
“Ya benar ada laporan pencabulan anak di bawah umur Minggu (9/10),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menginap di tempat korban. Kebetulan korban merupakan adik dari teman pelaku.
“Korban merupakan adik teman pelaku,” ungkapnya.
Uberson melanjutkan bahwa saat menginap pelaku tidur bersama dengan kakak korban. Namun ketika tengah malam sang kakak terbangun dan melihat pelaku tidak ada di kamarnya.
Kemudian sang kakak pun mencari pelaku. Alangkah terkejutnya sang kakak melihat pelaku tidur di dalam adiknya. Saat itu kakak korban menanyakan kepada korban tentang perbuatan mereka dan korban menjawab sudah melakukan hubungan badan.
“Kakak korban tidak terima langsung melaporkan perbuatan pelaku ke perangkat desa dan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/10/10/54259/bejat-pria-di-mentaya-hulu-cabuli-teman-adiknya