Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Seorang bocah wanita berusia 10, terancam kehilangan masa depannya akibat perbuatan bejat seorang pria berusia 27 tahun, yang tidak lain adalah kakak ipar alias suami dari kakak kandungnya sendiri. Aksi cabul ini, pertama kali dilakukan pelaku pada Rabu, (12/19/2022) lalu, sekitar pukul 11:30 WIB di rumahnya, yang saat itu tengah sepi, dan perbuatan tidak senonoh ini baru diketahui pada Minggu, 30 Oktober 202 sekitar pukul 19:30 WIB, setelah korban melaporkan perbuatan busuk pelaku kepada Kakaknya, isteri pelaku.
“Korban menerangkan kepada kakaknya bahwa telah dicabuli oleh kakak iparnya tersebut sebanyak enam kali,” terang Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto, Rabu (16/11/2022).
Selanjutnya Kakak korban menanyakan kepada suaminya apakah benar dirinya telah melakukan aksi asusila kepada adiknya, namun suaminya saat itu tidak mau mengakuinya, sehingga ia akhirnya diusir dari rumah.
Sumber: https://www.tvonenews.com/daerah/regional/82053-bejatbocah-10-tahun-dinodai-kakak-ipar-hingga-6-kali