Tidak hanya itu, ternyata uang itu juga ada diserahkan kepada oknum lainnya yang mengaku perwakilan dari perusahaan yang mengerjakan pasar itu yang berinisial A.
“Bahkan sampai kini pertanggungjawaban atas penyerahan uang itu tidak jelas,” tegas Agus, Jumat, 11 Februari 2022.
Namun demikian, data itu, kata Agus, sudah mereka serahkan kepada Bupati Kotim. Mereka berharap, uang pedagang jika bisa dikembalikan agar dikembalikan, dan jika tidak bisa dirinya menyarankan untuk melaporkannya ke Polres Kotim agar segera diproses secara hukum.
Kasus dugaan mafia pasar ini seperti diketahui sudah lama terjad. Bahkan jual beli lapak ini terjadi setiap adanya pembukaan pasar, dan yang kini tengah terbongkar yakni Pasar Eks Mentaya, yang bergulir pada 2019 silam.
AS harus jadi tersangka karena menerima uang senilai Rp 130 juta. Sampai saat ini, hanya 1 korban yang melapor, sedangkan korban lainnya belum ada yang membuat laporan serupa. (NACO/B-7)
Baca berita selengkapnya di Borneo News.