Uzone.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan baru mengenai NIK warga Indonesia. Masyarakat harus memvalidasi data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses membayar pajak dengan skema NIK menjadi NPWP ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Tujuan dari validasi NIK sebagai NPWP ini untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera memvalidasi NIK masing-masing menjadi NPWP.
Sumber: https://uzone.id/begini-cara-validasi-nik-jadi-npwp-wajib-tahu-nih-