Rabu, 31 Agustus 2022 – 14:19 WIB
Anda yang ingin membuat bukti potong elektronik bisa menggunakan aplikasi Klikpajak by Mekari yang telah terbukti aman dan merupakan mitra DJP. Foto: Klikpajak by Mekari
jpnn.com – Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan administrasi pajak secara online serta berbagai mitra kerja sama.
Artinya, wajib pajak bisa melakukan administrasi pajak di berbagai lembaga atau persepsi yang telah ditunjuk atau menjadi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Anda yang ingin membuat bukti potong elektronik bisa menggunakan aplikasiKlikpajak by Mekari yang telah terbukti aman dan merupakan mitra DJP.
Aplikasi ini hadir sebagai wujud solusi untuk memberikan kemudahan bagi PKP yang ingin melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 beserta bukti potongnya.
Hal yang menarik dari Klikpajak adalah tidak harus diunduh di smartphone. Lalu bagaimana cara menggunakannya?
Wajib pajak bisa langsung login dan memiliki akun agar bisa masuk ke laman Klikpajak.
Hal ini menjadi salah satu keunggulan yang tidak menyulitkan wajib pajak tanpa harus mendownload aplikasi.
Setelah masuk ke laman Klikpajak by Mekari, pengguna bisa memilih menu e-bupot untuk mendapatkan bukti potong elektronik.
Sumber: https://m.jpnn.com/news/begini-cara-membuat-e-bupot-secara-cepat-dan-aman-dengan-klikpajak-simak-ya