SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 nanti ada sejumlah syarat yang wajib diikuti oleh semua partai politik, yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dimana salah satu syarat untuk bisa menjadi peserta pemilu adalah parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.
Keanggotaan orang dalam parpol itu wajib dibuktikan dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dalam hal pemenuhan syarat keanggotaan ini, mungkin saja terdapat parpol-parpol yang “nakal”.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://www.tintahijau.com/pemerintahan/politik/41804-begini-cara-melaporkan-nik-yang-dicatut-untuk-jadi-anggota-parpol-tanpa-sepengetahuan