SAMPIT – Masyarakat yang ingin membayar pajak atau membayar secara tunai tidak lagi diperbolehkan langsung ke Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Bappenda Kotim, Ramadansyah, menyampaikan Bappenda Kotim saat ini menuju zona integritas kawasan bebas korupsi. Untuk itu proses pembayaran pajak dilakukan secara online dan transfer bank.
“Sekarang petugas kami tidak boleh menerima pembayaran tunai, semua pembayaran pajak daerah lewat transfer bank,” kata Ramadansyah, Rabu 20 Juli 2022.
Ramadan meminta masyarakat mengecek pembayaran pajaknya dengan menggunakan aplikasi SmartTax Kotim, kemudian dilanjutkan proses pembayaran melalui M-Banking, ATM, atau setor ke bank. Adapun pembayaran pajak daerah bisa melalui Bank Kalteng, Bank BNI dan Bank Mandiri.
“Saat ini Kantor Bappenda Kotim hanya melayani hal yang bersifat administratif, seperti pendaftaran baru, ubah nama atau mengubah data lainnya,” tutupnya.
(Nardi/beritasampit.co.id)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/07/20/bayar-pajak-daerah-tidak-lagi-secara-tunai-ini-penjelasannya/