JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebagai informasi, untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD, seseorang perlu menyerahkan syarat dukungan minimum dari warga di daerah pemilihannya kepada KPU provinsi.
Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi atas syarat dukungan minimum itu, dan Bawaslu telah 3 pekan membuka posko aduan dugaan pencatutan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/05382701/bawaslu-terima-313-aduan-pencatutan-nik-untuk-dukung-164-bakal-calon-dpd