TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta KPU segera mencoret NIK daftar penyelenggara pemilu atau masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
KPU diminta mencoret NIK nama yang dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pencoretan NIK tersebut harus sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
“Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan anggota atau pengurus parpol yang dicatut ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan PKPU Nomor 4,” kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/15/bawaslu-minta-kpu-segera-coret-nik-yang-dicatut-parpol