TERNATE, Beritamalut.co – Hasil Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas Pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD RI.
Hal itu diketahui setelah adanya pengaduan masyarakat melalui posko pengaduan yang hingga hari ini memasuki hari kelima belas.
“Bawaslu Maluku Utara dengan jajaran di Kabupaten/Kota telah menerima aduan terkait pencatutan nama dukungan bakal calon DPD Dapil Maluku Utara baik itu dari masyarakat maupun pengawas Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Malut Hj Masita Nawawi Gani, seperti dilansir dari laman resmi malut.bawaslu.go.id pada Sabtu (28/1/2023).
Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di 10 Kabupaten/Kota, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu Malut mencatat setidaknya terdapat 11 aduan masyarakat serta pengawas Pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (SILON) sebagaimana ditampilkan dalam laman
“Kami telah menerima 11 aduan, dan itu sudah diteruskan kepada KPU untuk dihapus dari SILON,” ungkapnya.
Menurutnya, dari total jumlah aduan yang masuk, aduan terbanyak ada di Kabupaten Morotai sebanyak 3 aduan. Disusul Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate masing-masing 2 aduan.
Kemudian Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Pulau Taliabu masing-masing 1 aduan sedangkan Kabupaten Kepulauan Sula, Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan tidak ada aduan atau nihil.
“Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu terdekat maupun online melalui link aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing website dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota”, tambahnya. (Uku)
Sumber: http://beritamalut.co/2023/01/28/bawaslu-malut-terima-11-aduan-pencatutan-nik-pada-pencalonan-anggota-dpd-ri/