“Sosialisasi ini tujuannya agar sama-sama memahami dan selaras, sehingga ketika misalnya nanti ada tindak pidana pemilu maka yang kita lakukan selaras dan teratasi,” kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Senin.
Sosialisasi dihadiri unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kotawaringin Timur. Selain itu, turut diundang perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dari 17 kecamatan.
Tohari menjelaskan, ada aturan yang perlu dipahami bersama dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu 2024. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Untuk itulah dilakukan sosialisasi penanganan tindak pidana pemilu tahun 2024. Semua pihak diharapkan memahami dan mempunyai pandangan yang sama terkait aturan tersebut, khususnya bagi Bawaslu dan jajarannya serta Sentra Gakkumdu.
Tohari menegaskan, potensi pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah. Untuk itu Panwaslu Kecamatan harus paham dan berkoordinasi dalam menyikapi perkembangan situasi politik di wilayah masing-masing.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/607745/bawaslu-kotim-sosialisasikan-mekanisme-penanganan-pelanggaran-pemilu-2024