TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui website
Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik, maka warga dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Karawang.
“Masyarakat bisa cek melalui website ataulink itu, jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor kami laporkan,” katanya, pada Sabtu (6/8/2022).
Dia melanjutkan, atas laporan itu akan dilakukan tindakan terhadap parpol yang mencatut data masyarakat tersebut.
Sumber: https://bekasi.tribunnews.com/2022/08/06/bawaslu-karawang-minta-masyarakat-lapor-jika-data-diri-dicatut-parpol-dalam-sipol