Permintaan investigasi itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Kamis.
Ginsang mengatakan, langkah hukum perlu ditempuh karena aksi pencatutan diduga dilakukan dengan sengaja sehingga pihak yang menjadi pelakunya dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
“Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart,
Dia menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalbar.antaranews.com/berita/519993/bawaslu-harus-lakukan-investigasi-atas-pencatutan-nik-anggotanya