Realitarakyat.com – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses upaya pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga oleh partai politik.
Hal itu disampaikan Bagja usai bertemu Presiden Jokowi di Istana, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“Sedang diproses itu, sedang diproses itu dan kita sedang mengajukan rekomendasi untuk dihapus,” katanya.
Partai politik kata dia telah menyampaikan permohonan maaf tercatutnya NIK warga.
Parpol kata dia, menyatakan telah menghapusnya
“Banyak partai juga (bilang) mohon maaf ini tercatat, lalu sudah kita ambil kemudian dicoret oleh yang bersangkutan (parpol),” katanya.
Bagja mengatakan masyarakat dapat segera melapor kepada penyelenggara pemilu apabila NIK-nya dicatut sebagai anggota Parpol.
Pengecekan bisa dilakukan lewat website sistem informasi partai politik Komisi Pemilihan Umum (sipol KPU).
Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
Jika sudah dilaporkan, nanti akan ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menghapus NIK yang terdaftar.
“Kan tidak langsung dia protes langsung bisa hapus dong, kan enggak mungkin. Kan harus cek dulu siapa orangnya, KTP bener, ndak? Verifikasi dilakukan,” katanya.
Bawaslu, kata dia tidak memberikan sanksi kepada Parpol yang mencatut NIK warga. Pasalnya, pencatutan NIK warga merupakan pidana unum dan bukan ranah Bawaslu.
“Bawaslu tidak mengurusi tindak pidana umum. Bawaslu berpatokan pada tindak pidana pemilu dalam undang-undang pemilu tahun 2017 (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu),” ucapnya.(Din)
Sumber: https://realitarakyat.com/2022/09/bawaslu-akan-proses-parpol-yang-catut-nik-warga/