JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id. Kepemilikan NPWP menjadi makin penting saat ini, mengingat banyak urusan administrasi mensyaratkan dokumen NPWP.
Namun, terkadang muncul kendala saat mendaftar NPWP secara online. Salah satunya, gagal mendaftarkan NPWP dengan notifikasi eror ‘NIK (Nomor Induk Kependudukan) Sudah Terdaftar‘. Padahal, wajib pajak yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendaftarkan NPWP-nya secara mandiri. Apa yang terjadi?
“Jika yang bersangkutan merasa belum pernah daftar NPWP, ada kemungkinan atas wajib pajak itu didaftarkan NPWP-nya secara jabatan oleh KPP,” cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (22/5/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/baru-daftar-npwp-muncul-notif-nik-sudah-terdaftar-ini-penyebabnya-1794515