BORNEONEWS, Sampit – Sejak awal tahun 2022 ini jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 10 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Selama 18 hari di bulan Januari 2022 ini, sudah ada 7 kasus narkoba yang kami tangani, dengan 10 orang tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa, 18 Januari 2022.
Dari 10 orang tersangka tersebut, 4 orang diantaranya merupakan perempuan, dan dua orang merupakan pasangan suami istri.
Dari jumlah 7 kasus tersebut, barang bukti sabu yang disita jajaran Polres Kotim yakni mencapai 58 paket sabu berbagai ukuran, dengan berat 86,27 gram, dengan nilai jika diuangkan mencapai Rp 172.540.000.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba di daerah ini,” kata Sarpani.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.