SAMPIT, BorneoDaily.co.id — Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Bersama pihak terkait setempat, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba.
Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 154 Bungkus Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 340,52 Gram serta Narkotika jenis Kariprodol sebanyak 603 buti Carnophen dan 1220 butir obat Dextromethorphan dari 23 Tersangka dan 20 Perkara Tindak Pidana yang diungkap dari Polres Kotim yang bertempat di Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Sampit-Kabupaten Kotawaringin Timur Prov, Kalteng, Selasa (21/06/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H, dan dihadiri antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 20 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, S.H menerangkan, bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua pihak, karena Penegakkan Hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat,” kata Kasat Serse. (TN)
Sumber: https://www.borneodaily.co.id/barang-bukti-sabu-3405-gram-dimusnahkan/