Kotim, InfoPublik –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kotim guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi PAD di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), khususnya sektor pajak daerah,” ungkap Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah, Rabu (26/10/2022).
Pelaksanaan PKS dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Kotim sebagai upaya tindak lanjut MoU Bupati Kotim dengan pihak kejaksaan dan juga saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP).
“PKS ini juga karena kami belum memiliki sumber daya manusia (SDM) seperti juru sita ataupun fungsional pemeriksaan sehingga untuk menangani itu, kami butuh SDM mempuni dan salah satu yang dilakukan yakni PKS dengan kejaksaan,” harapnya.
Ramadansyah berharap dengan kerjasama tersebut bisa dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Sehingga PAD Kotim bisa terus meningkat nantinya.
Sejauh ini masih ada 11 sektor pajak yang perlu perhatian dan penanganan serius. Salah satunya adalah dari batu bukan logam atau yang lebih dikenal dengan galian C. Pasalnya dari target Rp1,5 miliar baru tercapai 5,6 persen atau Rp 800 juta.
“Jadi setelah penandatangan kerja sama ini akan ada surat kuasa khusus terkait dengan wajib pajak yang susah kami lakukan penagihan,” jelasnya.
(mitra diskominfo kalteng/ely)
30 Kali
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id
Sumber: https://infopublik.id/kategori/nusantara/679449/bapenda-dan-kejaksaan-negeri-kotim-bekerja-sama-tingkatkan-pad