Gaol menyebut, yang hadir di absen itu hanya 25 orang. Namun secara fisik, itu sejatinya hanya 18 orang saja sehingga bisa dikatakan 7 orang tadinya merupakan absensi fiktif.
“Saya bersikap begini karena saya lembaga DPRD adalah contoh untuk menjadi acuan penerapan aturan atau produk hukum daerah. Ketika produk hukum disahkan dengan pola semacam ini bagaimana bisa jadi contoh. Tapi karena kawan-kawan menyatakan dilanjut, makanya lebih baik saya keluar dari ruang rapat,” katanya.
Gaol justru mengkhawatirkan, pengesahan dengan melanggar itu berpeluang digugat oleh para praktisi hukum. Dia menekankan, untuk menjaga marwah lembaga pimpinan DPRD dan harus berpegang kepada tata tertib DPRD karena itu merupakan rambu-rambu dalam bertindaknya lembaga tersebut.
Dia tidak ingin dalam pengesahan sebuah produk hukum justru dilakukan dengan perbuatan yang juga melawan hukum. “Perda ini akhirnya rawan digugat, bisa saja nanti jika ada yang menggugatnya,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim, Hairis Salamad menegaskan, rapat itu korum saja. Tapi ada sebagian anggota yang memang meninggalkan ruangan lantaran rapat itu molor dari undangan.
Berita dengan judul Banyak yang Tidak Hadir, 2 Perda Tetap Disahkan ini berasal dari https://www.borneonews.co.id//berita/247710-banyak-yang-tidak-hadir-2-perda-tetap-disahkan.