JAKARTA, iNews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menonaktifkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) 194.000 warga yang ber-KTP Jakarta. Penonaktifan NIK bersifat sementara sampai warga mengurus dokumen administrasi.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin menjelaskan banyak yang salah paham mengenai kebijakan tersebut. Padahal NIK berlaku di mana saja dan tidak berubah.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Budi menyebutkan, pengaktifan bisa dilakukan mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/penonaktifan-nik-ktp-warga-disdukcapil-dki-banyak-yang-salah-paham-ini-hanya-sementara